NASIONAL, iNews.id - Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Mabes Polri, terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinasnya, Senin (18/7/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya pada senin malam.
Keputusan ini setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait