NASIONAL, iNews.id - Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, atas laporan pihak keluarga brigadir J.
Disebut dalam Pasal 338 KUHP bahwa, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas, Brigjen Andi Rian Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi rian menyebut telah memeriksa 42 saksi terkait baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E, kini telah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
"Kami langsung tangkap dan tahan," tutur Brigjen Andi rian.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait