TORAJA UTARA, iNews.id - Diduga pungutan liar (pungli) terhadap orang tua wali murid terjadi di SDN 3 Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dengan berdalih pungutan Komite.
Pungutan itu dilakukan kepada siswa yang mengambil surat keterangan sementara Hasil Ujian (SKHU) untuk dipakai mendaftar di SMP dan dibebani biaya sebesar Rp 20.000 dengan
Selain SKHU yang dibayar, orang tua siswa juga kembali dibebani oleh sekolah untuk membayar Rp 100.000 setiap pengambilan Ijazah di sekolah.
Beberapa orang tua siswa saat ditemui wartawan memperlihatkan kwitansi tanda terima dengan stempel basah dan mengatakan, kenapa masih ada pungutan sementara SDN 3 Rantepao penerima dana BOS dengan jumlah siswa 978 orang.
"Kami punya penghasilan hanya dari hasil jualan kue. Kami bukan pegawai yang berpenghasilan tetap, dan anak kami yang sekolah bukannya dibantu lewat adanya dana BOS, tetapi kami sebagai orang tidak mampu merasa kesal dengan pungutan yang diberlakukan, sementara penghasilan hanya jualan kue," tuturnya.
Saat dilakukan konfirmasi pada Senin (15/08/2022) oleh dua wartawan di ruang kerja kepala sekolah, pihak kepala sekolah SDN 3 Rantepao Yohanis Isa Palindangan, bukannya memberikan jawaban klarifikasi, tapi justru menantang dan menakut-nakuti dua wartawan dengan memperlihatkan kartu keanggotaan sebagai LSM dari AI yang tergantung di kantong baju dinas ASN sambil mengeluarkan kata-kata pelecehan.
"Wartawan itu selalu buntu-buntutnya uang. Saya ini anggota LSM yang menjaga asset," kata kepala sekolah kepada wartawan.
Sementara itu Pither Ponda Barani, SH, MH yang juga pemerhati pendidikan saat dimintai tanggpannya lewat telpon Kamis (18/08/2022) mengatakan, seharusnya pihak sekolah tidak melakukan pungutan karena ada dana BOS.
"Untuk mencari bantuan sumbangan lakukan di luar, bukan di sekolah yang selalu berkedok komite. Pihak sekolah betul-betul dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, apalagi kalau sifatnya wajib dan ada jangka waktunya, itu konteksnya sudah jelas pungutan," ucapnya.
Selain itu, Pither juga sesalkan sikap kepala sekolah Yohanis Isa Palindangan yang tidak memahami profesi wartawan yang sementara menjalankan tugas dengan menuding bahwa wartawan itu buntut-buntutnya uang.
"Pernyataan ini adalah siatu pelecehan profesi yang sangat disesalkan karena dilakukan oleh seorang pendidik yang juga sebagai kepala sekolah. Itu adalah perbuatan pelecehan profesi dengan ancaman pidana. Selain itu juga pelanggaran seorang ASN melakukan kerja rangkap sebagai LSM," tegas Pither.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait