MAKASSAR, iNews.id - Tim PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara berhasil menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa 2 mobil truk tanki pengangkut bahan bakar minyak merek Mitsubishi milik tersangka inisial HHS alias H, yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
Dua unit mobil truk tanki tersebut, diamankan pada Kamis (1/9/2022) kemarin selanjutnya dibawah ke kantor wilayah direktorat jenderal pajak sulselbartra.
Penyidik menyita harta kekayaan tersebut, atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Pare-pare.
Tersangka HHS alias H, melalui perusahaan miliknya PT HMII diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara senilai 1 Miliar rupiah.
Kepala bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan ( KABID PPIP ) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Hendrayana Surasantika, mengatakan, penyitaan di lakukan untuk memastikan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
"jadi tim kami dari PPNS melakukan penyitaan itu sudah mendapatkan ijin dan penetapan dari hakim pengadilan negeri di kabupaten pinrang, kemudian saat melakukan penyitaan juga didampingi korwas dari ditkrimsus polda sulsel. tersangka sendiri, diketahui berbisnis solar dan kemudian dia menerbitkan atau melakukan pemungutan PPN dari konsumen dan tidak menyetorkan pajak kepada negara," kata Hendrayana Surasantika.
Diketahui hal ini sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, dan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan ditemukan indikasi tindak pidana kemudian di lanjutkan dengan penyidikan.
"Ketika wajib pajak belum berkooperatif untuk melakukan pembayaran atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, ya jalan berikutnya adalah kami melakukan penyitaan kepada aset yang sudah dimiliki oleh wajib pajak," tegas Hendrayana Surasantika.
Tindakan penyitaan telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, pada tanggal 16 Agustus 2022. Tim Penyidik didampingi oleh Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka HHS alias H diwakili oleh H menyerahkan dokumen dan aset kepada Tim Penyidik dengan disaksikan A selaku pegawai H dan anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penyitaan dilakukan untuk mencegah tersangka mengalihkan dan memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan, aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda.
Penyitaan dilaksanakan juga dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara beserta jajarannya akan tetap berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait