TANA TORAJA, iNews.id - Menanggapi pemberitaan yang beredar di Media, maka untuk menjaga marwah Lembaga pihak Manajemen KSP Balo'Ta melakukan Klarifikasi, Rabu (5/10/2022).
Menurut pihak KSP Balo'Ta mereka pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan nasabah seperti yang disampaikan dalam pemberitaan yang beredar, karena KSP Balo'Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.
Dimana simpanan Berjangka (SIJAKA) atas nama Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi, berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo'Ta adalah Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) atas nama Albertina Surita.
"Mengenai hak warisan dari Almarhum R. Palinggi, kami dari pihak KSP Balo'Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale, dengan penggugat atas nama Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo'Ta dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak," kata Kristian Rantetasik, Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo'ta.
Kristian menegaskan bahwa KSP Balo'ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA), untuk itu pihaknya menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami telah deplapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan. Sehingga perkara ini menempuh jalur hukum," tambah Kristian.
Pihak KSP Balo'Ta Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).
"Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu kami hanya akan menunggu hasil putusan pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka," tutup Kristian.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait