SERANG, iNewsToraja.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022). Sebelum ditahan Nikita Mirzani sempat menjalani pemeriksaan selama 3 jam terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Kejari Serang.
Dimana sebelumnya Penyidik Polresta Kota Serang melimpahkan berkas tersangka yang akrab disapa Nyai tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Nikita Mirzani sebelumnya mendatangi kantor Kejari Serang di Jalan Serang – Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. Nikita didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya Nikita Mirzani sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik. Nikita menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.
Adapun pertimbangan penahanan Nikita, kata Freddy karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dan supaya tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Hingga berita ini diturunkan, Nikita memasuki kendaraan pribadi dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang. Belum ada upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait