JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10/2022). Johanis dilantik menggantikan Lili Pintauli Siregar.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103p Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelantikan didahului dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu dibacakan Keppres pelantikan Johanis. Selanjutnya Johanis membacakan sumpah pelantikan sebagai Wakil Ketua KPK.
Johanis Tanak, saat membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua KPK RI. Foto: Sekretariat Presiden
"Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," bunyi petikan sumpah yang dibacakan Johanis.
Setelah pembacaan sumpah, Johanis kemudian menandatangani berita acara di hadapan Presiden Joko Widodo.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait