TORAJA UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal, Polres Toraja Utara, Polda Sulsel berhasil amankan seorang pria berinisial WSA alias WL (31) warga Kelurahan Singki, Rantepao, Toraja Utara.
Pelaku mencuri uang di kartu ATM milik korban AK (21), pada Senin (31/10/2022) siang kemarin.
Kejadian bermula saat korban menyadari telah kehilangan Kartu ATM BRI miliknya setelah menerima notifikasi transaksi pengeluaran pada SMS Bangking sebesar total Rp.5.760.000, pada Minggu (30/10/2022), hingga membuat korban melakukan kroscek ke BRI Unit Tikunna Malenong Rantepao.
Menerima informasi dari pihak BRI mengenai transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dari korban, Sat Reskrim Polres Torut kemudian melakukan penyelidikan dengan berkordinasi kepada pihak BRI guna mengetahui lokasi pelaku melakukan transaksi.
Satreskrim Polres Toraja Utara, saat mengamankan Pelaku pencurian uang jutaan rupiah di ATM. Foto: Istimewa
Dari hasil koordinasi diketahui tempat pelaku melakukan transaksi yaitu pada sebuah Agen BRI Link, pemeriksaan rekaman CCTV pun dilakukan dan diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka WSA alias WL rekan kerja koban sendiri sebagai resepsionis Hotel Lembang Toraja Utara.
Dalam rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku mendatangi Agen BRI Link dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian melakukan transfer serta penarikan tunai melalui kartu ATM milik korban.
Berkat hasil rekaman kamera pengawas tersebut, terduga pelaku berinisial WSA alias WL akhirnya berhasil diamankan di lokasi tempatnya bekerja tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, membenarkan kronologis kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan terduga pelaku pencurian WSA alias WL warga Singki yang diduga telah melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri. WSA alias WL berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan pelaku mengetahui PIN ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban," jelas AKP. Eli Kendek pada Selasa (1/11/2022).
Dari tangan WSA alias WL didapatkan beberapa barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik korban, Lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hijau dengan DD 3728 VV yang digunakan Pelaku sebelum melakukan transaksi pada BRI Link.
Saat ini, WSA alias WL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“WSA alias WL akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait