TANA TORAJA, iNews.id - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja menangkap pelaku tindak pidana penggelapan motor berinisial A (26 tahun) asal Lamasi, Kota Palopo.
Pelaku diamankan di Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara pukul 12.00 Wita pada Senin, (7/11/2022) lalu.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Aiptu Sriwahyu berdasarkan laporan polisi oleh korban bernama Norma Paiman Parerungan (24 tahun) seorang mahasiswa.
Kata Sriwahyu, kejadian pencurian motor terjadi di Jalan Nusantara, Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja pada Sabtu (4/11/2022) pukul 17.00 Wita.
“Pelaku hubungi korban bertujuan menyewa motor dengan sewa Rp. 100 ribu per hari, dan korban mengantarnya ke jalan Nusantara untuk bertemu,” terangnya, Rabu (16/11/2022).
Lanjutnya menjelaskan, saat waktu penyewaan berakhir, korban menghubungi pelaku agar mengembalikan kendaraan yang disewa. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi sama sekali.
Kemudian korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Toraja guna proses hukum lebih lanjut dengan kerugian Rp. 27 juta.
“Dilakukan interogasi pemeriksaan terduga pelaku, dimana si A telah mengakui perbuatannya,” terang Sriwahyu.
Barang bukti diamankan sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DP 2160 JV dengan nomor rangka MH1JM3133LK697203 dan nomor mesin JM31e3694323.
Pelaku A saat ini ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja, disangkakan pasal 372 KUHPidana dengan acaman penjara empat tahun.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait