TANA TORAJA, iNews.id - Terdakwa Lakalantas di Kompleks PT Malea Energy, Tana Toraja, pada 5 November 2022 lalu divonis 6 bulan penjara. Kecelakaan yang terjadi di kompleks PT Malea tersebut menyebabkan meninggalnya anggota Polres Tana Toraja Bripda Andi Muh Rayhan Maulana.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum PL yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kurniawan Rante Bombang, S.H kuasa hukum terdakwa PL. Foto: Istimewa
"Ia benar vonis Majelis Hakim PN Makale itu 6 bulan kurungan penjara terhitung dimulai sejak proses penahanan yang sah pada 9 November 2022. Tuntutan Jaksa adalah dakwan tunggal pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Thn 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan klien saya menerima vonis tersebut untuk dijalani," kata Kurniawan Rante Bombang, kuasa hukum PL kepada iNews Toraja.
Selanjutnya Kurniawan mengatakan bahwa kliennya masih turut berduka dan saat ini PL menyesali perbuatannya dan siap menjalani hukuman yang diberikan.
Diketahui keluarga terdakwa dan keluarga korban telah bertemu dan Kelurga Besar Korban memaafkan atas terjadinya peristiwa musibah tersebut.
"Terlepas dari Pidana Kurungan yang harus dijalani. Sebagai manusia biasa, memohon maaf kepada segenap Keluarga Besar Korban. Dan Semoga Amal dan Ibadah Almarhum Diterima di sisi Allah SWT," tutup Kurniawan.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait