TORAJA UTARA, iNews.id - Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 2 orang terduga Pelaku pengedar Obat Keras Daftar G, berinisial IS (25) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo dan SL (30) warga Kolaka Utara.
Kedua pria tersebut diduga akan mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk dalam Daftar G di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G berbagai jenis.
Saat dikonfirmasi Senin (5/6/2023), Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu. Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya benar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G masing-masing berinisial IS dan SL," ungkap, Iptu. Syahrul Rajabia kepada iNews.id
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan, Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan ada penerima paket yang mencurigakan di Wilayah Kabupaten Toraja Utara. Ia kemudian memerintahkan anggotanya untuk bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan penerima paket beserta dengan paket yang dimaksud.
"IS dan SL beserta dengan paket diamankan di Wilayah Kecamatan Rantepao, Keduanya diamankan pada Rabu (31/5/2023) siang. Usai diamankan pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga kembali berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan daftar G berbagai jenis yang disimpan oleh kedua terduga pelaku pada sebuah Kamar kos yang berlokasi di Bua Tallulolo Kecamatan Kesu’," ungkap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Barang bukti yang berhasil dimanakan dari tangan terduga pelaku, 1900 butir Obat jenis THD, 534 butir Obat Tramadol HCL, 1 buah box paket pengiriman, serta 2 unit Handphone merek Vivo dan Oppo A57.
"Saat ini, IS dan SL yang diketahui baru 2 minggu di Kabupaten Toraja Utara sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara, adapun barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang dan 2 unit Handphone telah dilakukan penyitaan guna proses penyidikan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, mengungkapkan bahwa Tramadol atau THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.
"Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja yang menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan oleh kaum remaja untuk mabuk-mabukan," kata AKBP Zulanda.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.
"Kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba yang membahayakan Masyarakat Kabupaten Toraja Utara," tegas Kapolres.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait