Pemda dan Bawaslu serta KPU Tertibkan Sejumlah APK Pasangan Calon Gubernur dan Bupati yang Melanggar

Tim iNews Id
Sat Pol PP, bersama Bawaslu dan KPU Toraja Utara menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Rantepao, Senin (21/10/2024). Foto: Isitmewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Sejumlah atribut alat peraga kampanye yang melanggar aturan seperti baliho ditertibkan oleh pihak penyelenggara pemilu dan Pemda Toraja Utara, di Rantepao, Senin (21/10/2024).

Penertiban alat peraga kampanye, khusus yang melanggar aturan yang ditertibkan oleh Satpol PP dan di awasi langsung oleh KPU serta Bawaslu Toraja Utara, dengan melibatkan jajaran Panwascam dan PKD. 

"Tadi APK tersebut kami kembalikan kepada kedua tim kampanye pasangan calon untuk dipasang pada area yang di perbolehkan dengan mengacu pada SK KPU Toraja Utara," kata Bonnie Freedom, Komisioner Bawaslu Toraja Utara.

Untuk diketahui bersama bahwa dalam tahapan Kampanye partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, tim kampanye dilarangan memasang alat peraga kampanye pada tempat umum.

"Tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum; dan taman dan pepohonan," jelas Bonnie Freedom.

Menurut Bonnie, pemasangan alat peraga kampanye wajib juga mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemasangan alat peraga peserta pemilihan tidak boleh menutupi atau berdekatan dengan alat peraga peserta pemilihan lain yang berpotensi menjadi sengketa antar peserta pemilihan," tutup Bonnie.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network