TORAJA UTARA, iNews.id - Bawaslu sosialisasikan alur pengurusan pindah memilih di Toraja Utara untuk Pilkada serentak pemilihan calon Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024.
Diketahui setiap warga yang ingin melakukan pindah memilih wajib menyiapkan dokumen persyaratan pindah memilih sebagai berikut;
Ketua Bawaslu Toraja Utara mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat yang ingin pindah memilih mengetahui persyaratan yangnwajib dipenuhi.
"Sosialisasi ini kami anggap begitu penting, agar warga masyarakat yang memiliki hak untuk memilih mengetahui persyaratan Pindah Memilih, dan sesuai dengan prosedur dan tata cara pengurusan," ungkap Brikken Linde Bonting, Selasa (29/10/2024).
Menurut Brikken ini untuk menjamin Hak Konstitusional Warga Negara agar dapat memilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
"Ini untuk menjamin hak warga negara untuk memilih nanti di 27 November 2024," tutup Brikken.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait