TANA TORAJA, iNews.id - Kisa sedih dialami Waru Subuh, Warga Kelurahan Buntu Burake yang harus menyaksikan rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun dirobohkan alat berat setelah Pengadilan Negeri Makale melakukan eksekusi atas tanah tempat rumahnya berdiri tersebut, Rabu 18 Juli 2024.
Berdasarkan perkara nomor 6/Pdt.G/2022/PN Makale, Ahli Waris Tongkonan KUA di Kelurahan Buntu Burake yakni Veronicus I. Bittikaka, Debora Maun Bittikaka, Alfrida Bittikaka, Mega Yabes Ratte Lembang, Bernadus Bittikaka melakukan gugatan yang ditujukan kepada Ibu Waru Subuh, Amir subuh dan Ruding Subuh dan Badan Pertanahan Tana Toraja.
Para penggugat melakukan gugatan terhadap tergugat karena para tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terhadap objek sengketa yang ditempati para tergugat.
Dalam perkara tersebut, Penggugat berhasil memenangkan gugatan dan dilakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap objek sengketa dimana objek sengketa didalamnya berdiri 5 rumah dan tanaman produktif milik para tergugat.
Penggugat berhasil memenangkan gugatan ditingkat Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan Mahkama Agung RI. Kuasa hukum pihak tergugat, Asarias Tulak mengurai beberapa alat bukti yang menjadi dasar kepemilikan tergugat atas objek sengketa tersebut.
Dalam perkara tersebut, Penggugat hanya melampirkan salinan bukti pembayaran pajak sejak tahun 2018 s/d 2021 atas nama dua' bai' dan bukti pembayaran pajak sejak 2002 s/d 2017 atas nama Ruruk Buri, dan foto copy pemblokiran sebidang tanah dari Pertanahan tahun 2021 sebagai bukti kepemilikan.
Sementara pihak tergugat Waru Subuh cs. mengantongi sertifikat tanah sejak tahun 2000 atas nama I. Subuh dan salinan pembayaran pajak sejak tahun 1960. Kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak mengurai bahwa Nenek leluhur para Tergugat bernama Ne' Sandiku' dari Tongkonan Batu Burake menempati objek sengketa sejak tahun 1900.
"Dari Ne' Sandiku' lahir keturunan bernama Becce' (Indo' Kiba') yang menempati objek sengketa sejak 1960 sampai 1987 (bukti pembayaran pajak), kemudian pada tahun 1988 -2024 objek sengketa didaftarkan atas nama I. Subuh (bukti pembayaran pajak) dan pada tahun 2000 terbit sertifikat (SHM) Pertanahan atas nama I. Subuh," kata Asarias Tulak, Kuasa hukum tergugat saat melakukan Konferensi Pers pada Sabtu (20/7/2024).
Sementara dari pihak penggugat, Bukti pembayaran pajak yang dimasukkan sebagai alat bukti tidak ada dalam peta blok Dispenda dan Kelurahan Buntu Burake, ko bukti pembayaran pajak tersebut mulai terhitung sejak 2018.
Kuasa hukum tergugat, Asarias Tulak juga mengurai berdasarkan permohonan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat bahwa Penggugat berasal dari Tongkonan KUA yakni dari keturunan Ne' Maun yang menurut Penggugat Tongkonan tersebut didirikan oleh Ne'Mago' dan diteruskan oleh Ne' Maun sementara berdasarkan hasil keputusan Lembaga Adat Hakim Pendamai pada tahun 2015, objek sengketa adalah tanah Tongkonan Batu karena Ne' Mago' adalah keturunan Tongkonan Batu. Kuasa Hukum tergugat Asarias Tulak mengaku akan terus melakukan upaya hukum yang bisa dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap persoalan ini.
Sementara itu Waru Subuh berharap bantuan Presiden Jokowi mencari keadilan atas kasus ini. Waru subuh mengaku tanah ini adalah satu-satunya lahan mereka untuk tempat tinggal namun akan dirampas oleh Mafia tanah.
Waru Subuh mengaku saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus ini adalah kepala lingkungan dan penagih pajak pada masanya. (*)
Editor : Jufri Tonapa