Terima Aanmaning dari Pengadilan Makale, Pither Rantetondok: Tanah Saya Bersertifikat dan Punya IMB

TORAJA UTARA, iNews.id - Pengadilan Negeri Makale melakukan Aanmaning (pemanggilan) terhadap Pither Rante Tondok pada 12 Maret 2025 besok, terkait kepemilikan tanah miliknya.
Menurut Pither Rante Tondok, Tanah dengan Nomor SHM 208/Rantepaku Tallunglipu adalah miliknya, pasalnya sertifikat tanah yang dimilikinya tidak bersengketa dengan siapapun.
"Sertifikat tanah yang saya miliki ini tidak bersengketa dengan siapapun, saya bingung kenapa ada Aanmaning dari pengadilan makale," singkat Pither, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya Pither membeli tanah yang dimiliknya tersebut sesuai dengan prosedur yang ada dan telah memiliki IMB atas tanah yang dipermasalahkan.
Pither meminta Pengadilan Negeri Makale untuk menguji hukum pembelian tanah tersebut, dan melihat persoalan ini dengan jernih.
"Saya berharap pengadilan dapat menguji hukum tanah ini, apakah saya membelinya dengan tidak baik atau bermasalah," tambah Pither.
Diketahui Tanah dengan Nomor SHM 208/Rantepaku Tallunglipu tersebut telah bersertifikat dan memiliki IMB dan tidak masuk dalam pokok perkara kepemilikan tanah SHM nomor 52/Rantepaku Tallunglipu.
"Selum dibeli oleh pak Pither tanah ini secara hukum telah terpisah dengan tanah dengan SHM nomor 52/Rantepaku Tallunglipu, dan telah sesuai tahapan sehingga proses jual beli tanah tersebut dilakukan,"ungkap Olaf Plato Buntulobo' Kuasa Hukum Pither Rantetondok.
Editor : Jufri Tonapa