TANA TORAJA, iNews.id - Tiga aparat Lembang Limbong, Kecamatan Rembon tak terima diberhentikan dari jabatannya, Sabtu (18/6/2022).
Salah satu yang diberhentikan yakni Widiawati Mangalik yang menjabat sebagai Sekretaris Lembang. Widiawati mengatakan, pemecatan dirinya dan dua aparat lembang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, pemecatan itu juga dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Surat pemecatan 1 Juni 2022, terus kami diantarkan ke rumah masing-masing pada Kamis (16/6/2022) malam," katanya.
Ia juga menyebut alasan pemberhentian ini tidak masuk akal. Alasan pemberhentian karena faktor kinerja yang tidak baik.
"Kompetensi kita sama rata, tapi kenapa cuma tiga yang dipecat. Padahal setiap hari kita sama-sama masuk kantor," ungkapnya.
Diketahui Widiawati sudah 11 tahun mengabdi di Lembang Limbong, sejak tahun 2012. Ia diberhentikan bersama Adolfina Patiallo, Kaur Perencanaan dan Pelaporan, serta Yohanis Ua, Kepala Dusun Ratteayun, Lembang Limbong.
Pemberhentian tiga aparat desa ini disebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Rembon, Yulius Papalangi. Saat dikonfirmasi, Yulius menampik tudingan itu.
Ia mengatakan, dirinya hanya mengikuti usulan dari Kepala Lembang terkait nama-nama yang diberhentikan.
"Tidak pak, Camat tak ada intervensi disitu. Justru saya hanya mengikuti nama-nama yang diusulkan pak Lembang. Saya juga baru disini," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Yulius membenarkan, alasan pemberhentian itu karena kinerja yang tidak baik. "Alasannya karena kinerja, Ya ada unsur politiknya juga," ujarnya menambahkan.
Sementara, pemecatan yang diduga tak sesuai prosedur ini belum dijawab oleh Kepala Lembang Limbong, Daniel Lintin, saat dikonfirmasi via telepon tak merespon.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait