TANA TORAJA, iNews.id - Ibu rumah tangga warga Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terduga pelaku tindak pidana pemalsuan uang ditangkap Satreskrim Polres Tana Toraja, Senin kemarin (20/6/2022).
Pelaku ditangkap di Rantelemo, Makale Utara, saat akan melancarkan aksinya di sebuah kios milik warga.
"Ia benar telah diamankan terduga pelaku, dan saat ini proses baru dimulai, kita junjung tinggi asas praduga tidak bersalah, saat ini masih membutuhkan beberapa langkah dan keterangan dari unsur lain yaitu dari hasil uji labfor dan keterangan dari BI," ungkap AKBP. Juara Silalahi, Kapolres Tana Toraja, Rabu (22/6/2022).
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti uang kertas rupiah pecahan Rp100.000 sebanyak 11 lembar dengan satu nomor seri: UMQ295419, dan pecahan Rp50.000 sebanyak 19 lembar dengan satu Nomor seri: CAJ929479, yang kesemuanya diduga palsu.
Satu unit handphone juga ikut diamankan, sementara pelaku kini telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait