TANA TORAJA, iNews.id - Dua pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja, ditetapkan jadi tersangka.
Korban berinisial JZ (17) yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial ML (19) dan RP (15).
Menerima laporan dari ibu korban di SPKT Polres Tana Toraja Satuan Reskrim Polres Tana Toraja bertindak cepat Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi - saksi.
Serta melakukan olah tempat kejadian dan menemukan barang bukti berupa pecahan kaca yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad bahwa pihaknya telah mendatangi tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku dua diataranya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dari kedua pelaku menurutnya bahwa pelaku dibawah umur sehingga kemungkinan besar dilakukan diversi.
“Jadi hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur namun salah satu pelaku inisial RP umur 15 Tahun akan dilakukan diversi, adapaun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (1) undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 5 Tahun Penjara” ungkap AKP. S Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Rabu (13/7/2022).
Kejadian berawal saat pelaku menerima telpon dari ibunya yang berada morowali bahwa ia telah dianiaya oleh bapaknya beserta adiknya karena uang yang dititipkan kepadanya telah dipinjamkan kepada Korban.
Mendengar kabar tersebut pelaku lansung mengajak rekannya dan mendatangi korban kemudian menanyakan terkait hal tersebut dan lansung menganiaya korban dengan sadis.
Korban mengalami luka memar pada bagian punggung, kepala dan luka robek dibagian mulut akibat pecahan kaca yang dimasukkan oleh pelaku kedalam mulut korban
"Meski korban sempat dirawat dirumah sakit namun saat ini korban masih terbaring di rumahnya dan dalam perawatan serta trauma atas kejadian yang menimpahnya” Tutup Kasat Reskrim
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait