TANA TORAJA, iNews.id - Unit Resmob Polres Tana Toraja menangkap seorang pria di Tana Toraja yang melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/169/VII/2022/SPKT/Res Tator, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU. Sriwahyu langsung melakukan penangkapan terhadap A (24), di rumahnya di Kecamatan Rembon, Tana Toraja.
Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban QN (12) yang masih pelajar SMP kelas 1, perbuatan tersebut terjadi dikamar kost yang di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale.
"Iya benar kami sudah menangkap terduga tersangka, dan kami amankan di Polres Tana Toraja," singkta Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad, kepada iNews Toraja, Kamis (4/7/2022).
Menurut Kasat Reskrim pelaku membujuk korban dan mengajaknya kerumah pelaku dengan iming-iming akan bertanggung jawab akan perbuatannya.
"Korban dijanjikan bahwa pelaku mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali," ungkap AKP. S Ahmad.
Sementara itu tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Tana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dia kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 N0 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait