JAKARTA, iNews.id - 'R' tega menghabisi nyawa Almarhuma Ade Yunia Rizabani Paembonan (36), warga asal Toraja yang ditemukan tewas terbungkus plastik di Tol Becakayu Bekasi.
R diketahui adalah teman korban. R, ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada, Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang tak lain adalah rekannya sendiri.
"Tempat pelaku membunuh korban di Apartement Green Pramuka yang ada di Jakarta Pusat. Pelaku kami tangkap saat akan menjual laptop milik korban, dia itu teman korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Diketahui R, sehari sebelumnya sudah bertemu dengan korban. Diduga tersangka R, ingin menguasai barang milik korban berupa mobil, laptop dan handphone, sehingga tega membunuh korban dengan cara yang biadap, namun masih terus digali apakah ada motif lain.
"Masih kami dalami," ujar Hengki. R, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait