get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga asal Toraja Tewas Dibacok di Yahukimo Papua, Polisi Amankan 2 Orang

Ketua IKaT Nusantara Apresiasi Polda Metro Jaya, 'R' Pelaku Pembunuhan Warga asal Toraja Ditangkap!

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:32 WIB
header img
Ketua Ikatan Keluarga Nusantara (IKaTNUS), Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (Tengah).

JAKARTA, iNews.id - Pelaku pembunuh Almarhuma Ade Yunia Rizabani Paembonan (36), ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada, Selasa (18/10/2022) siang.

Diketahui Almarhuma Ade Yunia Rizabani Paembonan ditemukan tewas terbungkus plastik, di bawah Tol Becakayu, Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (17/10/2022) malam.

R, diketahui adalah teman korban. R membunuh korban di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat dan akhirnya tertangkap pada, Selasa (18/10/2022) siang, saat hendak menjual laptop milik korban.

"Tempat pelaku membunuh korban di Apartement Green Pramuka yang ada di Jakarta Pusat. Pelaku kami tangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Diketahui R, sehari sebelumnya sudah bertemu dengan korban. Diduga hanya karena tersangka R, ingin menguasai barang milik korban berupa mobil, laptop dan handphone, sehingga tega membunuh korban dengan cara yang biadap, namun masih terus digali apakah ada motif lain.

"Masih kami dalami," ujar Hengki.

Kejadian tersebut diketahui keluarga korban, Ibu Elisabet Bandaso dan segera menghubungi Ketua Umum Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IKaTNUS), bahwa ada keluarga IKaTNUS yang ditemukan meninggal dengan cara sadis dibungkus dengan plastik dan dibuang dibawah jembatan Tol Becakayu Bekasi.

Selaku Ketua Umum IKaTNUS, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang menghubungi dan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dalam waktu singkat Pelaku berhasil ditangkap saat akan menjual laptop milik korban.

"Terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang telah menangkap pelaku pembunuh saudara dan keluarga kami, kurang dari 24 jam saat ditemukannya korban. Kiranya pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang kepada iNews Toraja, Selasa (18/10/2022) malam.

Ketum IKaTNUS Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang juga berharap, kepada seluruh Masyaratakat Toraja dimanapun berada diseluruh Indonesia agar senantiasa waspada.

"Saya menghimbau untuk kita tetap waspada, tidak cepat percaya kepada orang, apalagi baru kenal, dan apabila terjadi sesuatu atau mengetahui ada kejadian agar segera menghubungi keluarga terdekat, atau segera menyampaikan melalui WA Group IKaT Nusantara sehingga bisa dengan segera saling menginformasikan untuk mendapatkan bantuan," harap Frederik.

R, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut