TORAJA UTARA, iNews.id - Pertamina Patra Niaga Region Sulawesi mempertanyakan Izin Pemda Toraja Utara terkait pembangunan SPBU di Karassik, Rantepao, Toraja Utata, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023).
Hal ini diungkapkan, Taufiq Kurniawan, Pjs Area Manager Communication Relations & CSR PT. Pertamina Patra Niaga Rigion Sulawesi. Pembangunan SPBU harus ada persetujuan warga dan tanpa ada polemik.
"kok bisa pemda kasih izin tanpa persetujuan warga?," singkat Taufik Kurniawan kepada iNews Toraja.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa proses pembangunan SPBU yang berperan penting adalah pemerintah daerah.
"Ketika pemerintah daerah menerbitkan izin, kemudian semua izinnya dipenuhi termasuk izin lingkungan UKL, UPL, dan amdal skala kecilnya itu dipenuhi maka pertamina melakukan survei kelayakan bangunan, dari aspek HSE dan aspek safety," tutur Taufik.
Taufik juga menjelaskan bahwa jika ada pelemik di masyarakat terkait pembangunan SPBU, maka dapat ditempuh melalui DPRD.
"Tapi klo masalah ini, tidak mungkin pemda mengeluarkan izin tanpa persetujuan warga. Harusnya ada persetujuan dari warganya," tutup Taufik.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait