Sat Reskrim Polres Toraja Utara Tangkap Residivis Pelaku Curanmor di Pasar Bolu Toraja Utara

Tim iNews Id
Satreskrim Polres Toraja Utara menangkap residivis curanmor di Pasar Bolu, Toraja Utara, Senin (28/8/2023). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu. Aris Saidy, kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/8/2023) kemarin.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari Korban atas nama Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua, Kecamatan Buntao'.

Iptu. Aris Saidy, mengatakan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (6/6/2023) malam hari, saat sepeda motor milik Korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di pasar Bolu.

“Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil Kami amankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku.

Kini pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Menurut Iptu. Aris Saidy, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network