2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara

Tim iNews Id
2 Pelaku Narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Senin (11/9/2023). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Polda Sulsel.

Dipimpin langsung Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, penangkapan dilakukan pada Senin lalu (11/9/2023) pagi, di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

Adapun 2 Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pria berinisaial FRN (36) warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37) warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua pelaku merupakan warga asal Kabupaten Luwu Timur.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik klip bening kosong, 1 lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, 1 lembar kantong plastik warna hitam, 1 tas kantong warna kuning, dan 2 unit Handphone merek OPPO milik kedua pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba Iptu. Syahrul Rajabia, membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ia menerangkan bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan tindak lanjut dari laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di wilayah Lembang Sangbua.

"Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan sepasang pria dan wanita," kata Iptu  Syahrul Rajabia.

Dijelaskan oleh Iptu Syahrul, awalnya Kami berhasil mengamankan Sdri. MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam, setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasi introgasi awal, MRY mengakui bahwa paket kiriman tersebut dipesan oleh Sdra. FRN. Kami kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

“Saat ini kedua pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Syahrul kepada iNews Toraja, Rabu (20/9/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network