get app
inews
Aa Read Next : Satres Narkoba Polres Toraja Utara Amankan Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tallunglipu

Catut Nama Kepala BNNK Tator Peras Keluarga Tersangka Narkoba, Pria di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Senin, 20 Maret 2023 | 20:56 WIB
header img
Iptu. Aris Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Diduga terlibat kasus pemerasan terhadap keluarga korban kasus narkoba di Toraja Utara, dengan cara mencatut nama Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tana Toraja, oknum wartawan diamankan polisi, Senin (20/3/2023).

Diketahui Pelaku dengan inisal PN ini, bekerja disalah satu media online di toraja, ia dijemput Tim BNNK dan langsung diserahkan ke Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, atas dugaan pemerasan yang dilakukan dengan mencatut nama kepala BNNK.

Selain menyerahkan pelaku ke Tim Reskrim Polres Toraja Utara, perwakilan dari Tim BNNK Tana Toraja juga secarah resmi melaporkan terduga pelaku, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan menyertakan sejumlah bukti chat WhatsApp dan bukti transfer uang yang sudah diterima pelaku.

"Kami melaporkan terduga pelaku atas perintah Kepala BNNK, karena namanya dicatut oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka yang saat ini ditangani Polres Toraja Utara karena kasus penyalah gunaan Narkotika," ungkap Yohanis Patandean, Kasi Pemberantasan BNNK Tana Toraja, kepada sejumlah wartawan.

“Bukti chat dan Slip Transfer sudah kami serahkan kepenyidik, dan saat ini dalam tahap pengembangan, uang yang diterima pelaku ada yang diterima langsung dan ada yang di transfer oleh korban, dengan total sekitar Rp17 juta," terang Yohanis Patandean, sesaat setelah melaporkan kasus tersebut.

Sementara untuk mendalami kasus tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Toraja Utara, saat ini masih tengah mendalami dan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti chatingan whatsApp, bukti transfer, dan mengamankan barang bukti 1 buah handpone.

“Benar kami telah menerima laporan, atas dugaan pencatutan nama Kepala BNNK Tana Toraja yang dilakukan pelaku untuk meminta sejumlah uang kepada korban, dan dari hasil pemeriksaan sementara total uang yang sudah diterima pelaku mencapai tujuh belas juta rupiah, saat ini kami masih melakukan pengembangan," tegas Iptu. Aris Saidy, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara.

Hingga saat ini, pelaku masih tengah menjalani pemeriksaan. Dan jika terbukti melakukan tindakan penipuan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut