TANA TORAJA, iNews.id - Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja terhitung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 menerapkan tilang etle handheld mobile dengan menggunakan kamera handpone.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas AKP Muh. Awaludin Kadir, siang tadi membeberkan, jika penerapan tilang etle mobili dengan menggunakan kamera handpone resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
"Jadi sesuai arahan pimpinan terhitung sejak hari Senin tanggal 15 Januari 2024 kami dari Satuan Lalu lintas Polres Tana Toraja menerapkan tilang etle handhead mobile dengan menggunakan kamera handpone," ungkap AKP. Muh. Awaludin Kadir, Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Selasa (16/1/2024).
Lanjut AKP. Muh Awaludin mengatakan bahwa setiap pelanggar yang terekam oleh kamera akan di data melalui data base dan nantinya penindakan tilang akan dikirim sesuai dengan alamat pelanggar.
"Nantinya operator kami akan melaksanakan patroli guna memantau para pengendara baik roda dua maupun roda empat khususnya diwilayah Kabupaten Tana Toraja," tutupnya.
Sejak diterapkannya tilang etle mobile di Kabupaten Tana Toraja, Kasat lantas berharap semoga para pengendara dapat lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait