Makassar, Inews.id - Tim Opsnal Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Mengamankan Dua Pasangan Suami Istri Usai Melakukan Penipuan Online Senilai 4,6 Milyar rupiah.
Kedua pasangan suami istri tersebut masing-masing, A-A (25 Tahun), M-S (25 Tahun), A-E (29 Tahun), Dan M (26 Tahun). Kedunya diamankan saat berada dirumahnya di Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Helmy Kwarta Kusuma Rauf Mengatakan, Ke-empat tersangka yang merupakan pasangan suami istri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidana penipuan online, kedua pasangan suami ini telah kita tetapkan sebagai tersangka" ungkap Helmy saat dikonfirmasi.
Adapun modus kejahatan pelaku yakni, menawarkan Sebuah handphone merk Iphone dan grosir baju daster dengan tawaram harga murah, melalui media sosial.
"Modusnya kedua pasangan suami istri tersebut, menawarkan Iphone 14 Pro Max dengan harga murah, melalui Instagram. Selain itu pelaku juga menawarkan grosir daster bermerek, melalui akun @pajamas.clotes dan, @womens.clotes_ dengan jumlah folowers sebanyak 355 ribu".
Saat korban tergiur dengan harga miring, korbannya kemudian mentransfer uang tersebut, namun bukannya barang yang datang, pelaku beralasan bahwa terjadi kesalahan transfer.
Kombes Helmi menjelaskan, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK), kemudian berkoordinasi dan menelusuri data transaksi pelaku. Yang dimana hasilnya pelaku meraup keuntungan yang besar.
"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil-kecil," jelasnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Siber Ditrkrimsus Polda Sulsel, dipimpin Panit Opsnal, Ipda H. Mokhamad Rukin, SH.MH, kemudian bergerak dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku di kabupaten sidrap, sulsel.
" empat orang pelaku berinisial, A-A (25 Tahun), M-S (25 Tahun), A-E (29 Tahun), Dan M (26 Tahun), diamankan dirumahnya masing-masing" ungkap Rukin.
"Kami menghimbau, agar masyarakat lebih cermat dan berhati-hati saat hendak membeli barang lewat sosial media guna menghindari kejadian serupa" tutup Rukin.
Dihadapan polisi uang hasil penipuan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup, Seperti membeli kendaraan roda dua dan roda empat. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka pasutri ini dijerat undang undang tindak pidana penipuan online (ITE) dan selanjutanya menjalani proses pidana serangkaian kegiatan secara tanpa hak atau melawan hukum dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Dengan tindak pidana asal penipuan online yang terjadi sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 04 September 2023.
Kini terhadap kedua pasutri tersebut telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di Kejari Sidrap, sulsel.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait