Diduga Tidak Netral, Oknum ASN di Tana Toraja Dilaporkan ke Bawaslu

Tim iNews Id

TANA TORAJA, iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di kabupaten Tana Toraja berinisial Pt dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

PT dilaporkan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Nomor Urut 2 ke Bawaslu, Jerib Talebong, pada Jumat (4/10/2024) PT dituding tidak netral dalam tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam laporannya itu, Jerib membawa bukti yang diduga masuk dalam kategori pelanggaran netralitas sebagai ASN. Yakni, print out yang memuat akun facebook atas nama PT, print out postingan siaran langsung yang diduga dilakukan oleh PT yang memuat gambar/tulisan salah satu pasangan calon peserta pilkada Tana Toraja 2024. 

Selain itu, Jerib juga menyerahkan print out yang memuat link akun facebook atas nama PT.

"Laporan kami ini dilengkapi dengan bukti-bukti berupa dokumentasi video, foto, dan kesaksian warga yang menyaksikan keterlibatan oknum ASN tersebut," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Nomor Urut 2 ke Bawaslu, Jerib Talebong.

Dia mengatakan netralitas ASN adalah salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. 

Dugaan pelanggaran ini sangat serius karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya tidak berpihak dan menjaga independensi dalam tugasnya sebagai pelayan publik, yang sudah tertuang pada Pelanggaran Disiplin ASN pada Pasal 9 Ayat ( 2 ) UU ASN dan di atur Pada Pasal 5 huruf N Angka 5 PP/ 94/ 2021.

"Kami berharap Bawaslu segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti ada pelanggaran. Ini bukan hanya soal kepentingan politik, tetapi soal menjaga integritas demokrasi ASN. Dan sudah ada terduga ASN sudah di anggap melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 11 huruf c PP 42/ 2004. Soal Pelanggaran Etika dan sanksi MORAL diatur pada Pasal 15 PP 42 / 2004," tegas Jerib Talebong.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan segera akan ditindaklanjuti.

"Kami menerima laporan dari saudara Jerib Talebong pada Jumat, 4 Oktober 2024 dan akan menindaklajuti segera dengan melakukan kajian awal terlebih dahulu atas laporan tersebut," jelas Elis kepada Media.

Editor : Jufri Tonapa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network