NASIONAL, iNews.id – Dijanji akan di nikahi, NM perempuan asal Toraja, Sulawesi Selatan, sengaja simpan tujuh janin dalam kotak makan di jerat pasal berlapis, dengan ancaman 15 tahun penjara bersama kekasihnya, Kamis (9/6/2022).
Polisi terus mendalami kasus 7 janian dalam kotak makan, polisi mengungkapkan pelaku sengaja tidak memakamkan 7 janin tersebut lantaran perempuan itu di janji oleh sang pacar untuk dinikahi, dan setelah menikah mereka akan memakamkan janin tersebut di kampung halaman di toraja, namun hal itu terus berulang sampai mereka putus di tahun 2021 lalu.
Diketahui pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2012 mereka diduga melakukan seks bebas, hingga nekat menggugurkan 7 janini dari tahun ketahun dibantu oleh sang pacar. dari pengakuan tersangka, perempuan asal toraja itu memang sekolah kebidanan sehingga sangat mudah untuk mereka lakukan praktek aborsi ilegal di kamar kost.
Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan dibawa ke polrestabes makassar untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka tersebut.
Editor : Jufri Tonapa
Artikel Terkait