get app
inews
Aa Text
Read Next : Korban Kecelakaan Bus Ketty Toraja - Kendari Bertambah, Total 5 Orang Meninggal Dunia

Putra Asli Toraja jadi Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung untuk Pengadilan HAM di Indonesia

Rabu, 27 Juli 2022 | 14:39 WIB
header img
Anselmus Aldrin Rangga Masiku. Foto: Istimewa

TANA TORAJA, iNews.id - Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengumumkan delapan calon hakim Ad Hoc yang bakal mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 2022. Diantara delapan nama tersebut salah satunya adalah putra asli Toraja

Ia adalah Anselmus Aldrin Rangga Masiku yang lolos menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama. 

Diketahui pria kelahiran 1972 ini baru pertama kali mengikuti pendaftaran Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tersebut.

"Saat diumumkan lulus, saya sebagai manusia pasti senang, dan berterimah kasih kepada Tuhan serta ini menjadi tanggung jawab yang besar bagi hakim ham ad hoc," singkat Anselmus kepada iNews Toraja, Rabu (27//7/2022). 

Diketahui Anselmus berdomisili di Kendari, ia juga adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengumumkan delapan calon hakim Ad Hoc yang bakal mengadili perkara Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 2022. Para hakim yang dinyatakan lulus sampai seleksi tahap akhir diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) melalui Surat Nomor 004/Pansel-HAM7/2022 tertanggal 25 Juli 2022. 

"Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia yang dinyatakan lulus," kata Ketua Pansel Calon Hakim Adhoc Pengadilan HAM, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (25/7/2022) kemarin. 

"Hasil seleksi yang telah diumumkan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya. 

Empat dari delapan nama calon hakim lolos untuk tingkat pertama dan empat nama lainnya untuk tingkat banding. 
 

Berikut ini daftarnya: 

Hakim Ad Hoc tingkat Banding 

1. Mochamad Mahin 
2. Fennny Cahyani 
3. Florentia Switi Andari 
4. Hendrik Dengah 

Hakim Ad Hoc tingkat Pertama 

1. Siti Noor Laila 
2. Robert Pasaribu 
3. Sofi Rahma Dewi 
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku 

Setelah ini, para peserta yang lolos wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 

"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut diatas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," kata Andi Samsan Nganro.

Kemudian, lanjut Andi, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan KPK.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut