get app
inews
Aa Read Next : Polisi dan Warga Cari Nenek Tumba' yang Hilang di Buntu Pepasan Toraja Utara

Gasak Uang Rp25 Juta di Toko, Wanita Residivis Pencuri di Toraja Utara Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Juli 2022 | 12:12 WIB
header img
Wanita Pelaku Pencurian di Toko Ballona Shop saat menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Toraja Utara, Sabtu (30/7/2022). Foto: iNews Toraja/Ist

TANA TORAJA, iNews.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan salah seorang wanita yang terlibat dalam kasus Pencurian di Toko Ballona Shop, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara dengan kerugian mencapai 25 Juta Rupiah.

Pelaku adalah wanita AST alias MA (32), warga Pangli, Kecematan Sesean Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diketahui telah menjalani vonis di Rutan Makale dengan kasus yang sama sebelum melakukan aksi pencuriannya.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalai Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, mengatakan penyelidikan kasus Pencurian tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Kasus pencurian yang dialami oleh korban Avelino, warga rantepao beberapa waktu yang lalu.

"Benar, pelakunya seorang wanita. Sudah kita tangkap dan terus mendalami kasus itu," kata Kasat Reskrim Toraja Utara, AKP. Eli Kendek, Sabtu (30/7/2022).

Eli menjelaskan, awalnya Pelaku datang ke Toko milik Korban untuk mentransfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh Pelaku kurang, Kemudian Pelaku keluar toko sembari berpura-pura menelpon.

Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam toko dan menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli.

Saat Penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp. 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga Pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si Penjaga toko, tambahnya.

"Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Pangli tanpa adanya perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tutup AKP. Eli Kendek

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut