Logo Network
Network

Kementerian Keuangan RI Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pajak Sinergi Bersama Penegak Hukum

Tim iNews Id
.
Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:18 WIB
Kementerian Keuangan RI Gelar Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pajak Sinergi Bersama Penegak Hukum
Pelatihan Kementerian Keuangan RI, Selasa (23/8/2022). Foto: iNews.id/Yoel Yusvin

NASIONAL, iNews.id - Kementerian Keuangan RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, gelar pelatihan bersama untuk bersinergi penegakan hukum dalam rangka penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Pelatihan Angkatan ke IV ini, diikuti hakim dan panitera dilingkup Mahkamah Agung, Jaksa atau pegawai lingkup Kejagung RI, penyidik atau pegawai Bareskrim Polri dan penyidik atau pegawai DJP yang dilaksanakan di Claro Hotel, pada Selasa hingga Jumat (26/8/22) mendatang.

Staf Khusus Menterian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, kegiatan ini sangat bagus dan ini merupakan upaya bersama DJP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

"Kegiatan ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Karena pemegang hukum pajak itu untuk memastikan bahwa wajib pajak didorong untuk menunaikan wajib pajak baik dan benar. Jadi ini bukan ancama, tapi upaya untuk mendorong wajib pajak mau patuh secara sukarela, " kata Yustinus.

Namun lanjut Yustinus, jika wajib pajak agak bandel, maka diberikan efek jera. Apalagi kalau sudah diberikan kesempatan untuk mengisi SPT sendiri dengan benar, ketika tidak dilakukan maka akan diimbau secara persuasif dan diperiksa.

"Tapi apabila tetap tidak mau patuh, maka dilakukan penyidikan pidana dan penegakkan hukum pidana, untuk memastikan hak negara itu bisa diperoleh. Karena itu digunakan untuk pembangunan untuk membiayai belanja publik bagi rakyat dan kita juga ingin mendorong kepatuhan secara luas kepada masyarakat wajib pajak, " lanjutnya.

Pelatihan Kementerian Keuangan RI, Selasa (23/8/2022). Foto: iNews.id/Yoel Yusvin
 

Disebutkan Yustinus, secara statistik yang sebenarnya ditarget kbukan angka dan tidak bicarakan berapa orang yang dipenjarakan kepada wajib pajak.

Tapi justru mau preventif dari awal dan yang dikedepankan sebenarnya pendekatan berbasis data yang akurat dengan dilakukan imbauan kepada para wajib pajak.

"Saat ini secara masif juga dilakukan di setiap kantor wilayah, di kantor pusat dan dilakukan tindak lanjut yang data akurat. Ketika tidak wajib pajak, kita tindak lanjut dengan pemeriksaan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan dan penyidikan pajak ini, " sebutnya.

Secara fisik beber Yustinus, mungkin tidak terlalu besar jumlahnya, tapi juga menunjukkan wajib pajak dan kesadaran sendiri ternyata mau untuk patuh dan lebih memilih untuk membayar daripada dikenai denda atau di ganjar kurungan.

Diakuinya, secara umum dan secara sektoral, harus dilakukan pengawasan. Supaya bisa mengoptimalkan. Tapi secara umum, sektor ekstraktif itu yang menjadi fokus adalah pertambangan lalu perkebunan.

"Pajak pertambangan dan perkebunan itu sektor yang menjadi perhatian kita, karena disana dampak ekonominya besar termasuk potensi yang cukup besar dan juga peluang melakukan penindakan pajak cukup tinggi, " ucap Yustinus.

Sementara itu, Kakanwil DJP Sulselbatara, Arridel Mindra menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya bersama, tindakan struktural pajak, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, untuk memastikan sinergi aparatur penegak hukum.

Dijelaskan bahwa apakah itu dapat dilakukan dengan baik dengan kolaboratif untuk memastikan kerugian negara bisa ditagih secara optimal dan penegakan hukum yang terukur menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan pajak sukarela.

"Itu yang terus kita tekankan. Maka kita berterima kasih dukungan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri yang luar biasa. Mudah-mudahan masyarakat juga pemahaman yang sama, " jelas Arridel.

Sinergi ini pun lanjut Arridel, membantu masyarakat memahami aspek perpajakan dan juga menyadari pentingnya pajak. Sehingga mau secara sukarela untuk berpartisipasi membayar pajak.

"Untuk penegakan hukum kami ruting lakukan. Sebagaimana diketahui penegakan hukum ini adalah upaya terakhir. Sekali lagi bahwa perpajakan konsennya adalah secara asesmen dan melakukan pengawasan serta melakukan pelayanan edukasi, " lanjutnya.

Namun secara undang-undang beber Arridel, tetap menegakkan aturan-aturan itu. Dibeberkan bahwa telah menjalankan bukti permulaan untuk 14 wajib pajak dan tadi didominasi memang turunan dari sektor-sektor seperti pengangkutan dan pedagang.

"14 wajib pajak sudah kita temukan bukti permulaan dengan potensi kerugian negara Rp 14,7 miliar. Kemudian di level penyidikan ada 4 wajib pajak dengan potensi kerugian Negara Rp 26,9 miliar, " bebernya.

Kemudian ucap Arridel, wajib pajak yang sudah memberikan pengungkapan sesuai Pasal 44 b KUHP, itu ada satu wajib pajak sudah bayar langsung ke kas negara sebanyak Rp 8 miliar, itu sudah direalisasi.

"Kemudian Pasal 8 ayat 3, ada 15 wajib pajak dengan jumlah Rp 20,2 miliar. Disini memang ada konsep ultimum remedium ada kesempatannya untuk pengungkapan, untuk bayar dengan segala konsekuensi dan kebanyakan dari mereka memilih seperti itu, " ucapnya.

Arridel menekankan, pihaknya dari Kanwil DJP Sulselbatara, dengan tiga provinsi ini sudah mengumpulkan Rp 10,2 triliun atau 73% pajak. Dengan pertumbuhan 37% pajak, itu artinya berhasil dan masalah pembangunan semakin baik. "Kami sampaikan juga bahwa kegiatan di Makassar ini adalah yang keempat atau angkatan IV dan latihan bersama teknis aparat penegak hukum dari Hakim, Jaksa kemudian Polri dan juga PPNS kami, " tutupnya.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News

Bagikan Artikel Ini