MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulsel akan mengambil tindakan tegas mengantisipasi terjadinya tindakan penimbunan menyusul isu kenaikan harga BBM. Seluruh pemilik SPBU akan dipanggil.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk memastikan pemilik SPBU bisa bertanggungjawab dalam mengelola BBM, terutama yang disubsidi pemerintah agar bisa tepat sasaran.
"Semua SPBU sudah kita surati. Mulai hari ini sudah banyak yang datang, dan kita tekankan ke mereka untuk bertanggungjawab memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat," ujar Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (29/8/2022) kemarin.
Lanjut mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB ini menegaskan, selain memanggil semua pemilik SPBU, pihaknya juga menggencarkan peninjauan langsung di lapangan. Jangan sampai kata dia, ada praktik yang mengarah pada tindak pidana penimbunan.
"Banyak modus yang kita ketahui seperti membeli dengan truk yang dalamnya berisi drum untuk pembelian solar secara berlebih, dan sebagainya. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain ke masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi.
Pemberian sanksi ini dilakukan sepanjang tahun 2022. Adapun sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.
Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.
Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.
Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.
"Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," ujar Taufiq,
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.
“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tandasnya.
Editor : Jufri Tonapa