get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Toraja Utara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024

Buat Laporan Polisi dan Kehilangan di SPKT Polres Toraja Utara, Gratis dan Mengedepankan 3S

Selasa, 27 September 2022 | 10:28 WIB
header img
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Toraja Utara. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Polres Toraja Utara meningkatkan pelayanan Prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Peningkatan Pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat. 

Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT Polres Toraja Utara juga mengedepankan 3S, Senyum, Sapa, Salam, dalam setiap pelayanan kepada Masyarakat.

Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polres Toraja Utara  tidak ada melakukan pungutan biaya alias gratis.

Pelayanan SPKT Polres Toraja Utara memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (LKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada, Senin (26/9/2022) kemarin.

Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, melalui Ka SPKT Ipda. Onning mengatakan, kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada Masyarakat dengan humanis menuju Polri yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan.

"Diimbau kepada Masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujarnya. 

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri terhadap Masyarakat saat Masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian terkhusus Polres Toraja Utara yang memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

"SPKT dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bentuk menerima Laporan dan Pengaduan, pelayanan pertolongan Kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut