TORAJA UTARA, iNews.id - Dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Kapolri melalui surat telegram terkait larangan Polisi Lalu Lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual.
Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, langsung bergerak cepat memberikan arahan kepada personel Sat Lantas serta Sat Samapta (Unit Turjawali) Polres Toraja Utara.
Arahan tersebut diberikan oleh Kapolres saat memimpin kegiatan Apel Arahan Pimpinan (AAP) di Bundaran Kandean Dulang, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Dalam arahannya, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, mengungkapkan bahwa jajaran polisi sabuk putih atau Polisi Lalu Lintas diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile atau dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
"Hal tersebut guna menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu, adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri," " terang AKBP. Eko Suroso.
Kapolres juga meminta kepada para Personel Sat Lantas dan Sat Samapta (Unit Turjawali) untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Selain itu, personel juga harus hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Editor : Jufri Tonapa