TORAJA UTARA, iNews.id - Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel, AKBP Eko Suroso, memerintahkan kepada Kasat Lantas dan jajarannya memberikan sanksi berat atau tindakan tegas kepada para pelaku balap liar jelang perayaan tahun baru 2023, Senin (26/12/2022).
Kapolres bahkan memerintahkan jajarannya untuk menahan atau menyita sepeda motor yang digunakan untuk balap liar tersebut dengan waktu yang lama.
Tujuannya agar tidak mengganggu perayaan tahun baru yang pada umumnya dilakukan oleh Warga Kabupaten Toraja Utara dengan cara melakukan Ibadah.
"Saya sudah perintahkan Kasat Lantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK. Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar, saya minta itu adalah indikasi akan trek-trekan atau balap liar," kata Kapolres Toraja Utara.
Eko meminta Kasat Lantas Polres Toraja Utara mengklasifikasi sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas. Semisal, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan atau balap liar dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya, nanti dilepas setelah sidang usai tahun baru supaya tidak merusak segala bentuk perayaan dalam menyambut tahun baru," ujarnya.
Kapolres mengimbau Masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Siapapun yang terlibat dalam aksi balap liar bahkan yang hanya menonton sekalipun akan diberikan sanksi seperti tilang dan kendaraan dibawa ke Mapolres Toraja Utara.
"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi selain menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB maupun surat lainnya, juga harus mengubah modifikasi motor menjadi sesuai spesifikasi,” terang AKBP Eko Suroso.
Sementara itu jika pelakunya tergolong dibawah umur harus mengajak orang tuanya. Dengan demikian, orang tua ikut tanggung jawab dan bisa memberikan efek jerah.
Editor : Jufri Tonapa