Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J Terancam Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Sah! Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 15:57 WIB
  • author Sazili M
Sah! Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel),  Senin (13/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya mengatakan, menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo. 

Wahyu Iman Santoso dalam sidang tersebut di dampingi hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang. Sementara Ferdy Sambo sempat mendatangi dan berbicara kepada tim penasihat hukumnya.

Tida ada komentar yang disampaikan Ferdy Sambo. Dia langsung meninggalkan ruang sidang dan dijaga ketat personil Brimob Polri meninggalkan PN Jakarta Selatan. 
 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut