get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Sekjen DPP Partai Perindo, AYP Temui Warga Sambil Ngobrol Santai

KPK Menetapkan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Senin, 15 Mei 2023 | 16:21 WIB
header img
KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. sebagai tersangka. Foto : Instagram @ andhipramono_

JAKARTA iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karena itu, KPK telah meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan." Hal ini disampaikan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).

KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak 12 Mei 2023.

Ali menjelaskan, "Larangan bepergian diajukan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik."

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan paksa di rumah Andhi Pramono di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023.

Ali mengatakan, "Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman terkait perkara ini. Lokasinya berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor."

KPK telah berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.

"Pada rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk mengaitkannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," tambah Ali.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut