get app
inews
Aa Read Next : Tega Aniaya Seorang Kakek, Seorang Pemuda di Sa’dan Pesondongan Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Aniaya Karyawan Mini Market, Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

Senin, 09 Oktober 2023 | 12:18 WIB
header img
Tim Resmob Polres Toraja Utara saat mengamankan pelaku penganiayaan di Kota Rantepao, Jumat (6/10/2023). Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Rantepao, Toraja Utara, Jumat (6/10/2023) kemarin.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), diketahui merupakan warga Jalan Mangonsidi Kelurahan Malanggo, Rantepao, Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang Karyawan Mini market (Alfamidi) AL (19), pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak Malango’, Rantepao.

Kejadian tersebut terjadi, saat AL sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri Korban.

Saat berada dihadapan Korban, Pelaku langsung menarik Korban keluar dari dalam mini market, setelah itu Pelaku lalu kemudian memukul dan menendang Korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy,membenarkan hal tersebut, pihaknya telah berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang Karyawan Mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB (41), Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara,” ujarnya.

Ditambahkan, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Sdra. Akmal seorang Karyawan Mini Market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Pelaku JB (41) Kami amankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup AKP Aris Saidy.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut