get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pria di Tana Toraja, Tega Cabuli Anak Umur 12 Tahun

Tega Cabuli Anak Tirinya, Warga di Madandan Tana Toraja Disanksi Adat Tertinggi Ma'rambulangi'

Senin, 06 November 2023 | 21:57 WIB
header img
Ritual Ma'rambulangi', sanksi adat tertinggi yang berikan kepada MY (41), yang tega berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri. Senin (6/11/2023). Foto: iNews.id/Jufri Tonapa

TANA TORAJA, iNews.id - MY (41) warga di Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, dikenakan sanksi adat karena tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih belia.

Sanksi adat yang dikenakan kepada MY pelaku asusila tersebut adalah Ma'rambulangi' atau Didosa. Dimana ritual Ma'rambulangi' tersebut digelar di rumah pelaku di To' Marrang, Lembang Madandan, Rantetayo, Senin (6/11/2023).

Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba' Sombolinggi mengatakan bahwa pemberian sanksi adat Ma'rambulangi' berdasarkan musyawarah adat oleh semua tokoh adat pada tanggal 30 oktober kemarin yang dihadiri langsung oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Ibu Romba Marannu Sombolinggi.

"Ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di madandan, serta ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku dan efek jerah, agar dikemudian hari tidak terjadi dan terulang hal yang seperti ini," kata Soba Sombolinggi kepada iNews.id

Ritual tersebut dipimpin oleh Tominaa Marten Ruruk yang juga sekaligus perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, dan dihadiri oleh Tokoh Adat dan Masyarakat yang ada di Madandan.

Prosesi tersebut mengorbankan seekor babi, yang dibakar habis kepalanya dan isi perut hingga menjadi abu, setelah itu abu tersebut dimasukkan kedalam lubang yang telah disiapkan, dan ditimbun dekat rumah pelaku.

"Kepala babi dan isi perutnya yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatannya yang telah dilakukan. Jadi dengan digelarnya ritual ini, tidak ada lagi persepsi negatif ditengah masyarakat yang ada di Bua' Sangmadandanan. Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat, sementara pelaku sendiri sudah tidak diperbolehkan lagi untuk tinggal di Kampung Lembang Madandan," jelas Soba'.

Ia menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku bukan keluarganya, karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.

"Perlu kami garis bawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan tersebut," tambah Soba' Sombolinggi, yang juga adalah Lurah Tongko Sarapung.

Diketahui, sebelumnya pelaku MY ditangkap polisi pada selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah memperkosa anak tirinya itu.

Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD). Beruntung korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku ditangkap. Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja.

Ia dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Editor : Jufri Tonapa

Follow Berita iNews Toraja di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut