Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi transaksi pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Kadi Indonesia Manufaktur (PT KIM).
Sanksi tersebut dijatuhkan Majelis Komisi pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-M/2023 yang dipimpin oleh Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Dinni Melanie dan Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota Majelis Komisi, kemarin tanggal 4 Desember 2023 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan 51 persen saham yang dilakukan Nippo Corporation atas PT Kadi Indonesia Manufaktur yang berlaku efektif pada tanggal 3 Juni 2021 (berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Kadi Indonesia Manufaktur dengan Nomor AHU-AH.01.03-0346714 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan Nomor AHUAH.01.03-0346719).
Pengambilalihan saham tersebut telah mengakibatkan Nippo Corporation menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali atas PT Kadi Indonesia Manufaktur, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
Memperhatikan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 terkait Relaksasi Penegakan Hukum yang mengatur penambahan waktu penghitungan kewajiban Notifikasi, pemberitahuan pengambilalihan saham KIM oleh Nippo Corporation kepada Komisi disesuaikan jangka waktunya yang semula seharusnya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja yaitu pada tanggal 14 Juli 2021, menjadi paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal efektif secara yuridis, yaitu tanggal 30 Agustus 2021.
Namun, faktanya Nippo Corporation baru menyampaikan pemberitahuan atas pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 18 Oktober 2021. Sehingga Nippo Corporation dinilai terlambat melakukan notifikasi selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja terhitung dari waktu ketentuan notifikasi.
Akibat keterlambatan tersebut, Majelis Komisi memutus bahwa Nippo Corporation terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda kepada Nippo Corporation sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Editor : Jufri Tonapa