MAKASSAR, iNews.id – Pada tanggal 14 Februari 2024 bangsa Indonesia akan kembali melaksanakan pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden serta legislatif.
Tentunya momen ini menjadi perhatian utama bagi Pertamina untuk menjaga kehandalan sarfas dan ketersediaan stok BBM dan LPG bagi Masyarakat agar dapat tenang dalam menjalani momen pemilu.
Untuk itu mendekati Pemilu yang tinggal beberapa hari lagi, PT Pertamina Patra Niaga membentuk Tim Satuan Tugas (SATGAS) Pengendalian dan Pemantauan Kelancaran BBM dan LPG Masa Pemilihan Umum 2024 yang sudah aktif sejak 5 Februari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024 nanti. Hal ini dilakukan guna memantau jaminan ketersediaan stok BBM dan LPG yang didistribusikan ke Masyarakat.
PT Pertamina Patra Niaga membentuk tim SATGAS untuk memonitoring ketahanan stok energi di masyarakat jelang pemilu 2024. Foto: Istimewa
“Ketahanan stok LPG di Sulawesi pada hari ini mencapai 8.315 Metrik Ton (MT) sementara rata-rata konsumsi harian Masyarakat Sulawesi saat ini sebesar 1.758 MT per hari. Hal ini menunjukkan kondisi aman. Begitu pula dengan stok BBM saat ini misalnya Pertalite, berdasarkan data satgas stok BBM Pertalite sebanyak 89.581 KL dimana konsumsi rerata harian sebesar 7.377 KL”, ujar Fahrougi.
Lebih lanjut Fahrougi menghimbau Masyarakat terkait aturan pembelian LPG 3 kg yang sejak per 1 Januari 2024 sudah diwajibkan menggunakan KTP tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024.
Sebanyak 30.664 dari 31.435 pangkalan sudah bertransaksi menerapkan pembelian LPG 3kg menggunakan KTP. Foto: Istimewa
Saat ini sebanyak 30.664 pangkalan sudah bertransaksi pembelian LPG 3kg menggunakan KTP melalui website Merchant Apps My Pertamina dari target 31.435 pangkalan atau sebesar 97,55%. Hal ini menunjukkan antusiasme Masyarakat terhadap program subsidi tepat LPG 3kg sangat tinggi.
Dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG dimomen Pemilu ini PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi bekerjasama dengan berbagai pihak seperti aparat kepolisian, Dishub, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah.
"Jika Masyarakat menemukan potensi penyalahgunaan KTP terkait pembelian LPG 3kg di pangkalan-pangkalan, masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke Call Center 135. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi berupa pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha," pungkas Fahrougi.
Editor : Jufri Tonapa