NASIONAL, iNews.id - Gugatan yang diajukan oleh Thomas Despin (WNA asal Prancis) di Pengadilan Negeri Poso Sulawesi Tengah diduga akal-akalan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Norifa Sarah, ia mengatakan bahwa perkara No. 170/Pdt.G/2024/Pn.Pso dinilai hanya sebuah akal-akalan saja.
"Memang dia sudah wanprestasi berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli, seharusnya tanah itu dikembalikan secara utuh kepada klien kami. Mengenai perikatan jual beli itu sebenarnya sudah diakui sendiri Thomas dalam gugatannya sudah terlambat melakukan pembayaran sekitar 3 tahun lalu," kata Pither Ponda Barani kepada Media, pada Selasa (23/7/2024).
Diketahui perkara ini mulai bergulir sejak Desember 2023, dimana Thomas Despin tidak melakukan pembayaran tahap 3 yang telah lewat masa tenggang waktunya kepada Ny. Norifa Sarah sesuai dengan akta notari perikatan jual beli.
Pither Ponda Barani, Kuasa Hukum Ny. Norifa Sarah.
Kemudian Thomas Despin juga membawah perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Poso dengan dahlil agar Ny. Norifa Sarah menerima pembayaran tahap ke 3, namun hal itu sudah tidak sesuai dengan Akta Perikatan Jual Beli yang diterbitkan oleh Notaris.
"Klien saya tergugat tidak mau menerima pelunasan. Karena sudah melewati batas perikatan perjanjian Jual Beli Akta Notaris 02 tahun 2018, dimana dia sendiri buat bersama pengacaranya, karena memang dia menyanggupi untuk pembayaran sesuai batas waktu yang tertuang di akta notaris," ungkap Pither selaku Kuasa Hukum.
Lanjut Pither, kasus ini memang lucu, orang sudah jelas wanprestasi lalu minta dinyatakan force mayor.
"Dia ini mau berlindung dibalik force mayor, padahal dalil dia terbantahkan sendiri oleh saksinya yang menjelaskan sementara melakukan pembangunan diatas objek tanah perikatan. Dari instgram beliau terlihat kalau usaha ini maju pesat, jadi tidak ada alasan force mayor seperti didalilkan," kata Pither.
"Dia sendiri tidak mau menuangkan force mayor ke Dalam akta, padahal ditanyain notaris. Karena memang dia menyanggupi pembayaran itu. Dia yang menolak untuk menambahkan force mayor kedalam Akta Karena memang dia menyanggupi pembayaran itu," jelas Pither.
"Hal ini tidak mendidik, selaku orang asing yang berusaha di Indonesia, seharusnya memperhatikan cultur bisnis yang dijalankan," lanjut Pither.
Hingga saat ini kasus tersebut masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Poso.
"Kita tunggu saja keputusan majelis hakim, yang jelas kebenaran dan keadilan itu harus dijaga, dikontrol dan ditegakkan," tegas Pither Ponda Barani.
Diketahui objek sengketa tersebut adalah tanah tempat berdirinya Reconnect Private Island yang berlokasi di Desa Tete B, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas 13.877.62 meter persegi.
Editor : Jufri Tonapa