get app
inews
Aa Read Next : Tiga Putra Putri Toraja Dilantik Jadi Anggota DPR RI dihari Kesaktian Pancasila

Serahkan 2.546 SK Nominasi, Eva Stevany Rataba Sebut Data Dapodik Siswa Jadi Acuan Pengusulan PIP

Senin, 14 Oktober 2024 | 20:53 WIB
header img
Eva Stevany Rataba Anggota DPR RI Fraksi Nasdem serahkan 2.546 SK Nominasi kepada penerima PIP Jalur Aspirasi, Senin (14/10/2024) di Gedung Pemuda Van de Loosdrecht. Foto: Istimewa

TORAJA UTARA, iNews.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba kembali menyerahkan bantuan beasiswa program Indonesia Pintar (PIP) jalur aspirasi kepada pelajar se Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Senin (14/10/2024).

Penyerahan beasiswa PIP jalur aspirasi ini berlangsung di Gedung Pemuda Rantepao dengan jumlah penerima sebanyak 2.546 pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK.

Dalam sambutannya, Eva Stevany Rataba menyampaikan bahwa Data Dapodik Siswa merupakan acuan dalam pengusulan PIP.

“Saya ingin menjelaskan, bahwa dalam pengusulan PIP Jalur Aspirasi, acuan kami melalui data dapodik siswa. Didalam data dapodik siswa tersebut sudah sangat jelas mana siswa yang bisa diusulkan dan mana siswa yang tidak bisa diusulkan. Jadi kami tidak mengecek kembali siswa yang diusulkan merupakan anak pejabat atau tidak, selama data dapodik menyatakan layak diusul, kami usulkan," ungkap Eva Rataba.

Sementara Pjs Bupati Toraja Utara Amson Pandolo dalam sambutannya berharap bantuan beasiswa PIP jangan dipelintir keranah politik.

"Beasiswa PIP ini sangat membantu bagi anak didik kita didalam menuntut ilmu. Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyambut baik penyaluran PIP Jalur aspirasi, semoga kedepannya lebih banyak lagi, dan saya berharap bantuan beasiswa ini jangan di bawah ke ranah politik," Ungkap Amson Pandolo.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut