TORAJA UTARA, iNews.id - Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba serahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) jalur Aspirasi tahap pertama tahun 2024, kepada 2.039 siswa-siswi se-Kecamatan Tallunglipu, di gedung Van de Loosdrecht, Jumat (25/10/24).
Penyerahan bantuan PIP jalur aspirasi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Anggota Komisi X DPR RI, Fraksi Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba didampingi Yosia Rinto Kadang yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulsel, kepada perwakilan siswa-siswi jenjang SMA/SMK didampingi orang tua murid.
Eva Stevany Rataba mengatakan bahwa program PIP ini adalah program prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dan Komisi X DPR RI adalah mitra kerjanya.
"Dan sebagai mitra kerja kami di beri ruang untuk membantu siswa-siswi yang belum menerima PIP Reguler untuk di usulkan menjadi PIP aspirasi," terangnya.
Ia mengaku, karena selama ini yang masuk di Toraja adalah program PIP Reguler yang diusulkan oleh sekolah melalui Dinas pendidikan Toraja Utara.
"Sehingga baru tahun 2020 ada PIP aspirasi masuk di Toraja Utara karena baru ada keterwakilan DPR RI yang duduk di Komisi X. Karena saya juga diberi amanah sebagai wakil rakyat, maka tentu saya juga harus memperjuangkan masyarakat Toraja di Dapil saya," ungkapnya.
Eva juga menjelaskan, bahwa untuk program PIP jalur aspirasi harus diusulkan setiap tahunnya, agar siswa-siswi yang menerima PIP dapat menerima program secara berkelanjutan, yang tentu mengacu pada data dapodik sekolah.
"Karena program PIP aspirasi tersebut hanya diterima sekali dalam setahun, yang diperuntukan untuk anak yang kurang mampu. Namun baru tahun ini Kemendikbudristek, membolehkan penerima PIP dari anak ASN yang gajinya di bawah dari 4 juta rupiah," jelasnya.
Adapun Eva menambahkan, bantuan program PIP Aspirasi tahap pertama yang disalurkan di kecamatan Tallinglipu total sebanyak 2.040 siswa, dimana SK Nominasi sebanyak 1.118 siswa dan SK Pemberian sebanyak 922 siswa.
"Dan saat ini kita akan serahkan sertifikat penerima PIP yang masuk dalam SK Nominasi. Yang didalamnya ada no rekening dan no virtual, yang akan di bawah ke bank penyalur. Untuk diketahui masa aktivasi rekening tersebut sampai 31 Desember 2024," ucapnya.
Editor : Jufri Tonapa