TORAJA UTARA, iNews.id - Masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada bulan Februari 2025.
Hal ini disampaikam Komisioner KPU Toraja Utara Divisi Teknis Penyelengaraan, Semuel Rianto Tappi.
"Jadi sudah jelas dalam aturan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir saat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada bulan Februari 2025 mendatang," jelas Semuel, Rabu (16/10/2024) malam.
Komisioner KPUD Toraja Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Semuel Rianto Tappi'. Foto: iNews.id/Dok
Sebelum lahirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menjadi acuan dan rujukan pelaksanaan pemilihan serentak sekaligus dasar hukum masa jabatan kepala daerah adalah norma dan ketentuan Pasal 201 UU 10 tahun 2016 perubahan kedua UU 1 tahun 2015 tentang penetapan Pepres engganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah.
Pasal 201 Ayat 7 UU 10 tahun 2016 mengatur bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat sampai tahun 2024.
Daerah-daerah tersebut lantas akan turut serta dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020.
Dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 27 November 2024 dilantik.
Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan menjabat hingga Februari 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUU-XXII/2024. Keputusan MK ini lahir dari gugatan 11 kepala daerah ke MK atas uji materi norma ketentuan pasal 162 ayat 1 dan pasal 201 ayat 7.
Untuk saat ini Toraja Utara dipimpin oleh pejabat sementara Amson Padolo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Selatan, yang dilantik pada 24 September 2024.
Editor : Jufri Tonapa