TORAJA UTARA, iNews.id - Oknum Kepala Lembang di Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara, dijatuhi vonis satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makale, akibat ikut sosialisasi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada.
Oknum tersebut didakwa telah melanggar pasal 88 junto pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang Pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara, mengatakan pelanggaran pidana Pilkada yang dilakukan Andarias Lepong yakni menghadiri sosialisasi tim salah satu pasangan calon.
“Bawaslu Toraja Utara, menemukan oknum Kepala Lembang tersebut kedapatan menghadiri sosialisasi tim pasangan calon,” ucap Brikken Linde Bonting pada Rabu (6/11/2024) didepan wartawan.
Oknum Kepala Lembang tersebut dijatuhi hukuman percobaan, dimana terpidana tidak menjalani hukuman badan di penjara. Tetapi jika terpidana melakukan suatu tindak pidana dalam kurun waktu hukuman percobaan tersebut maka dia akan dipenjara selama satu bulan.
“Pengadilan Negeri Makale memutuskan terdakwa bersalah dan dihukum 1 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap Brikken.
Lanjut Brikken, mengatakan bahwa ini adalah hukuman masa percobaan dimana terpidana tidak menjalani hukuman badan di penjara.
"Tapi jika dalam waktu masa percobaan terpidana melakukan suatu tindak pidana maka dia akan dipenjara selama satu bulan," ujarnya.
Editor : Jufri Tonapa