KOTA PALOPO, iNews.id - Forum Masyarakat Palopo Cinta Aman dan Damai menyatakan dengan tegas sikap tidak netral KPU Kota Palopo dalam Pilkada Kota Palopo Tahun 2024.
Hal ini membuat kondisi Kota Palopo, tidak baik dan tidak kondusif serta melanggar 13 prinsip kode etik penyelenggara Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP.
Hal ini diungkapkan oleh Yertin Ratu, Ketua INI DPW Sulawesi Selatan mengatakan bahwa keputusan Kota KPU Palopo yang menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 terkait adanya temuan Nomor : 01/Reg/TM/PW/Kota/27/03/X/2024 dengan alasan bahwa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diatur dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota.
"Temuan bawaslu ini saat sudah memasuki tahapan Kampanye atau dengan kata lain sudah ada penetapan paslon dengan nomor urutnya, sehingga harusnya komisioner KPU Palopo menggunakan Pasal 4 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota Palopo," kata Yertin.
Menurut Yertin, selain itu juga mangkirnya 3 komisioner KPU Palopo dari pemeriksaan penyidik Polres Palopo terkait Pidana Pilkada dengan laporan polisi Nomor :LP/B/665/X/2024/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan hingga kasus ini dinyatakan daluarsa memberikan preseden buruk soal etik dan kepatuhan hukum kepada warga kota Palopo apalagi diduga perjadin yang digunakan untuk mangkir dari proses hukum pemeriksaan penyidik polres Palopo.
"Atas dasar itulah dan minimnya sosialisasi terkait pildaka kota Palopo maka kami dari forum masyarakat Palopo cinta Aman dan damai mendesak Kejaksaan Negeri Palopo untuk mengaudit anggaran 17, 2 milyar lebih anggaran pilkada Kota Palopo yang dikelolah KPU Kota Palopo apalagi APBD Kota Palopo dalam situasi keuangan yang sangat defisit dan memiliki hutang hingga ratusan milyar," tutupnya.
Editor : Jufri Tonapa