get app
inews
Aa Read Next : Dukung Smart City Kota Makassar Ditlantas Polda Sulsel Siap Kolaborasi Kembangkan ETLE

Dijanji Akan Dinikahi Perempuan Asal Toraja Penyimpan 7 Mayat Bayi Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:52 WIB
header img
Pasca otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tujuh jenazah bayi korban pratik aborsi yang ditemukan dalam kotak makan di kamar kos di Kota Makassar, langsung dimakamkan. (Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone)

NASIONAL, iNews.id – Dijanji akan di nikahi, NM perempuan asal Toraja, Sulawesi Selatan, sengaja simpan tujuh janin dalam kotak makan di jerat pasal berlapis, dengan ancaman 15 tahun penjara bersama kekasihnya, Kamis (9/6/2022).

Polisi terus mendalami kasus 7 janian dalam kotak makan, polisi mengungkapkan pelaku sengaja  tidak memakamkan 7 janin tersebut lantaran  perempuan  itu di janji oleh sang pacar  untuk dinikahi, dan setelah menikah  mereka akan memakamkan  janin tersebut  di kampung halaman di toraja, namun  hal itu terus berulang sampai mereka putus di tahun 2021 lalu.

Diketahui pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2012 mereka  diduga melakukan seks bebas, hingga nekat menggugurkan 7 janini dari tahun ketahun dibantu oleh sang pacar. dari pengakuan  tersangka, perempuan asal toraja itu memang sekolah kebidanan  sehingga sangat mudah untuk mereka lakukan  praktek aborsi ilegal di kamar kost.

Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan  dan akan dibawa ke polrestabes makassar untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi juga akan memeriksa kejiwaan tersangka tersebut.  
 


AKBP. Ronald Simanjuntak, Kasat Rekrim Polrestabes Makassar

“mereka menjalin hubungan intim layaknya suami istri, namun saat tersangka perempuan hamil, janin bayi digugurkan dengan dijanji oleh pasangannya untuk dinikahi, kondisi tersebut berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2022, dan akhirnya mencapai 7 jenazah janin bayi, disimpan di dalam box yang rencananya akan di kebumikan keduanya di tanah toraja saat keduanya setelah menikah,” kata AKBP. Ronald Simanjuntak, Kasat Rekrim Polrestabes Makassar.

Kendati polisi telah mendapatkan keterangan sementara dari kedua tersangka pasca ditangkap di dua lokasi berbeda, oleh polisi saat ini juga masih terus melakukan upaya pendalaman kemungkinan motif dan modus lainnya dari kedua tersangka, diantaranya modus jasa aborsi.

Polisi menjerat pasal berlapis terhadap sepasang kekasih yang hamil di luar nikah itu setelah melakukan aborsi dan menyimpan 7 jenazah janin bayinya di dalam kotak makan di dalam indekos.

Selain itu polisi juga saat ini mendalami motif lainnya dari kedua tersangka setelah diketahui keduanya menyimpan janin bayi menggunakan motif akan menikah dan jenazah janin bayi akan dikebumikan setelah keduanya menikah.

Editor : Jufri Tonapa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut