Zona Merah di Bumi Lakipadada! Ancaman Narkoba dan Regulasi Perda P4GN

Tim iNews Id
ilustrasi. (Antaranews.com)

AKBP. Dewi Tonglo Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja, mengatakan pihaknya sejak tahun 2019 telah berupaya agar Perda P4GN dapat diterbitkan di Tana Toraja, sehingga seluruh stakeholder dapat berperan aktif dalam memberantas narkoba.

"Saya bersyukur tahun ini perda tersebut akan dibahas di DPRD Tana Toraja, dan tentunya kami berharap agar perda tersebut dapat segera terbit. Karena dengan adanya perda, maka seluruh stakeholder di Kabupaten Tana Toraja dapat berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), sehingga terwujud Kabupaten Tana Toraja yang bebas dari narkoba," jelas Dewi Tonglo sapaan akrab perwira menengah polri dengan dua melati dipundaknya itu. 

Terbitnya Perda P4GN di Tana Toraja akan lebih memaksimalkan lagi kegiatan P4GN antara lain dalam pelaksanaan razia, pemeriksaan urine, pelaksanaan advokasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pelaksanaan KIE dan kampanye - kampanye anti narkoba baik melalui media sosial maupun konvesional terus digencarkan.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sasaran utama barang haram ini adalah para generasi muda yang akan mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu kami BNNK Tana Toraja berharap bahwa Perda P4GN di Tana Toraja dapat segera terbit," tutup Dewi.



Editor : Jufri Tonapa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network